
CoreTax DJP adalah sistem digital yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sistem ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola administrasi perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pengajuan fasilitas perpajakan. Mulai tahun pajak 2025, seluruh proses perpajakan harus dilakukan melalui CoreTax DJP. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami cara aktivasi akun CoreTax DJP agar dapat menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan dengan lebih siap. Baca Juga Artikel Lainnya di: Tutorialmu.com
Berikut adalah panduan lengkap dan terperinci tentang cara aktivasi CoreTax DJP, yang cocok untuk pemula.

Baca Juga Artikel Lainnya di: Membuat Videografis yang Menarik dan Profesional
Untuk bisa menggunakan layanan CoreTax DJP, Oleh karena itu Anda perlu mengaktifkan akun terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
Akses laman resmi CoreTax DJP melalui alamat https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Pastikan Anda mengunjungi situs web yang benar dan aman.
Setelah masuk ke laman utama, klik opsi “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Ini adalah langkah pertama untuk membuat akun baru di sistem CoreTax DJP.
Pada halaman berikutnya, centang kotak yang bertuliskan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”. Jika Anda belum memiliki akun, pilih “Tidak”.
Isi kolom dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda. Pastikan NPWP yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data yang terdaftar di DJP Online.
Masukkan alamat email dan nomor ponsel yang sudah terdaftar di sistem DJP Online. Jika ada perubahan data, segera hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.
Setelah data dimasukkan, sistem akan meminta Anda melakukan verifikasi identitas. Proses ini biasanya melalui email atau SMS.
Setelah verifikasi berhasil, centang pernyataan bahwa Anda setuju dengan ketentuan penggunaan CoreTax DJP. Klik tombol “Simpan” untuk melanjutkan.
Setelah proses aktivasi selesai, sistem akan mengirimkan surat penerbitan akun Wajib Pajak ke alamat email yang Anda daftarkan. Surat tersebut berisi kata sandi sementara yang digunakan untuk login.
Buka laman CoreTax DJP kembali dan login dengan menggunakan NPWP dan kata sandi sementara. Setelah berhasil login, klik “Ganti Kata Sandi” dan buat passphrase yang kuat untuk tanda tangan elektronik.
Setelah semua langkah di atas selesai, akun CoreTax DJP Anda telah aktif dan siap digunakan. Selanjutnya, Anda perlu membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebagai tanda tangan elektronik resmi.
Baca Juga Artikel Lainnya di: Cara Belajar Bahasa Jepang untuk Pemula dengan Mudah dan Efisien

Kode Otorisasi DJP (KO DJP) adalah tanda tangan digital yang digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan melalui sistem CoreTax DJP. Berikut langkah-langkah pembuatannya:
Masuk ke akun CoreTax DJP Anda dengan menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah dibuat.
Setelah login, klik menu “Portal Saya” di bagian atas layar. Di halaman ini, Anda akan menemukan berbagai opsi layanan CoreTax DJP.
Klik opsi “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik” untuk mulai membuat KO DJP.
Isi formulir yang tersedia, termasuk informasi tentang penyedia sertifikat digital. Anda dapat memilih penyedia yang dikelola oleh DJP atau penyedia lainnya.
Isi ID penandatangan atau buat passphrase yang akan digunakan sebagai tanda tangan elektronik. Pastikan passphrase cukup kuat dan mudah diingat.
Centang pernyataan bahwa Anda setuju dengan ketentuan penggunaan KO DJP. Klik tombol “Kirim” untuk mengajukan permohonan.
Jika permohonan berhasil diproses, sistem akan menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital untuk referensi.
Setelah KO DJP berhasil dibuat, Anda dapat menggunakan sistem CoreTax DJP secara penuh. Semua dokumen perpajakan, seperti SPT Tahunan, harus ditandatangani dengan KO DJP.
Baca Juga Artikel Lainnya di: Cara Menjadi Hacker untuk Pemula | Panduan Lengkap
Jika Anda baru mengenal CoreTax DJP, berikut beberapa tips dan trik yang mungkin berguna:
Sebelum memulai aktivasi akun CoreTax DJP, pastikan data di DJP Online Anda sudah benar dan up-to-date. Perubahan data harus segera dilaporkan ke DJP.
Pastikan Anda menggunakan alamat email yang terdaftar di DJP Online. Email dari domain @pajak.go.id adalah email resmi DJP.
Simpan surat penerbitan akun Wajib Pajak dan sertifikat digital KO DJP. Dokumen-dokumen ini akan sangat berguna jika terjadi kendala saat login atau mengajukan dokumen.
DJP menyediakan berbagai sarana edukasi, seperti video tutorial dan buku panduan. Ikuti edukasi ini untuk memahami fitur-fitur CoreTax DJP secara lebih mendalam.
DJP juga menyediakan simulator CoreTax yang bisa diakses melalui situs resmi pajak.go.id. Simulator ini sangat berguna untuk mencoba fitur-fitur CoreTax tanpa memengaruhi data asli.
CoreTax DJP tidak hanya memudahkan wajib pajak dalam mengelola administrasi perpajakan, tetapi juga memberikan berbagai manfaat, antara lain:
Seluruh proses perpajakan dapat dilakukan secara online, sehingga menghemat waktu dan biaya.
Wajib pajak dapat mengakses informasi perpajakan kapan saja dan di mana saja, selama terhubung dengan internet.
Sistem CoreTax DJP dirancang untuk mengurangi kesalahan administrasi, sehingga meningkatkan akurasi dalam pelaporan pajak.
Fitur-fitur inti CoreTax DJP dirancang untuk memberikan pengalaman pengguna yang lebih baik, termasuk antarmuka yang ramah dan mudah digunakan.
CoreTax DJP adalah inovasi penting dalam dunia perpajakan Indonesia. Dengan sistem ini, wajib pajak dapat lebih mudah dan efisien dalam mengelola administrasi perpajakan. Untuk memulai, Anda perlu mengaktifkan akun CoreTax DJP dan membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Proses aktivasi tidak terlalu rumit, tetapi memerlukan persiapan yang matang dan kehati-hatian dalam mengisi data.
Dengan memahami cara aktivasi CoreTax DJP dan memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia, Anda akan lebih siap menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan. Jangan ragu untuk mengikuti edukasi DJP dan memanfaatkan simulator CoreTax untuk memperdalam pemahaman Anda. Untuk Tutorial lainnya ada bisa kunjungi channel Youtube Tutorialmu.com disini